Saturday, January 2, 2021

Cara Hack Gold Cashpop Unlimited Pakai Kode Script

 1. Download aplikasi CashPopnya di Playstore



2. Jalankan aplikasinya dan lakukan pendaftaran degan cara klik "Daftar"



3. Isi data - data sobat 

Buat ID Silakan tentukan ID sobat sesusi kenginan. 

Masukan ID disini kita gunakan cheat kode script : 
rmderajat777 yang sudah saya tentukan untuk mengaktiftan script yang saya tambahkan didalam aplikasi CaahPop tersebut, dengan kode tersebut maka 10 juta Gold akan otomatis ditambahkan ke akun sobat nantinya. 

Syarat dan Privasi silahkan centang setuju semua. - Berikutnya klik "Konfirmasi" dan selesai. 

Lakukan 1 - 2 misi pertama (Wajib) dilakukan untuk mendapatkan 10.000.000 Gold sesuai yang kita harapkan, dan lihat perubahan akun sobat setelah melakukan misi tersebut sampai selesai.

Dibawah ini penampakan akun yang baru daftar menggunakan trik ini setelah melakukan 2 misi sampai selesai.



Untuk melakukan penarikan saldo kilk "Store" di menu atas dan ikuti petunjuknya.

Sunday, December 9, 2018

Proses Penyelanggaraan Negara dalam Konteks Federalisme


Proses Penyelenggaraan Negara dalam Konteks Federalisme

Federalisme adalah sistem pemerintahan yang menyatukan negara-negara bagian dan setiap negara bagian memiliki otonomi khusus untuk menjalankan pemerintahannya sebagai negara.

Negara federasi adalah negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendiri-sendiri, yang kemudian negara-negara itu mengadakan ikatan kerjasama yang efektif, tetapi disamping itu, negara-negara tersebut masing-masing ingin memiliki wewenang-wewenang yang dapat diurus sendiri.

Prinsip federal ialah bahwa kekuasaan dibagi sedemikian rupa sehingga pemerintah federal dan pemerintah negara bagian dalam bidang-bidang tertentu adalah bebas satu sama lain.

Salah satu cara negara federal ialah bahwa ia mencoba menyesuaikan dua konsep yang sebenarnya bertentangan, yaitu kedaulatan negara federal dalam keseluruhannya dan kedaulatan negara-negara bagian.

Syarat-syarat membentuk negara federal, yaitu:
  •  Adanya perasaan sebangsa diantara kesatuan-kesatuan politik yang hendak membentuk federasi.
  • Adanya keinginan pada kesatuan-kesatuan pada politik yang hendak mengadakan federasi untuk mengadakan ikatan terbatas.

Ciri-ciri negara federal, yaitu:
  • Penyelenggaraan kedaulatan keluar dari negara-negara bagian diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah federal, sedangka kedaulatan kedalam dibatasi.
  • Soal-soal yang menyangkut negara dalam keseluruhannya diserahkan kepada kekuasaan pemerintah federal.
  • Bentuk ikatan kesatuan-kesatuan politik pada negara federal bersifat terbatas.

 Konstitusi negara federal, yaitu:
  • Pemerintah negara bagian dan teritori hal-hal yang tidak diatur oleh pemerintahan federasi merupakan tanggung jawab Pemerintah Negara Bagian dan Teritori. Setiap negara bagian dan teritori mempunyai parlemen dan peraturan perundang-undangan (akta perlemen) sendiri (yang dapat diamandemen parlemen setempat) tetai mereka juga tetap terikat konstitusi negara.

  • Hubungan antara Pemerintah Federal dan Negara Bagian Pemerintah federasi dan negara bagian menjalin kerjasama diberbagai bidang, yang secara resmi merupakan tanggung jawab negara bagain dan teritori seperti pendidikan, perhubungan, kesehatan, dan penegakan hokum.
  • Perbandingan dan alasan federalisme diterapkan.
  • Antara negara federal dan negara kesatuan terdapat perbedaan dalam beberapa hal tertentu, yaitu:
  • Negara-Bagian federasi memiliki pouvior constituan, yakni wewenang membentuk Undang-undang Dasar sendiri serta wewenang mengatur bentuk organisasi sendiri dalam rangka dan batas-batas konstitusi federal. Sedangkan dalam rangka kesatan organisasi bagian-bagian negara (yaitu pemerintah daerah) secara garis besar telah ditetapkan oleh pembentuk Undang-undang pusat.
  • Dalam negara federal, wewenang membentuk undang-undang pusat untuk mengatur hal-hal tertentu telah terperinci satu persatu dalam konstitusi federal, sedangkan dalam rangka kesatuan wewenang pembentukan Undang-undang pusat ditetapkan dalam suatu rumusan umum dan wewenang pembentukan Undang-undang Rendahan (Lokal) tergantung pada badan pembentuk Undang-undang pusat itu.

Kekuatan Sistem Federal, yaitu:
  • Semua kehendak rakyat bisa dipenuhi melalui suara terbanyak, melalui perwujudan dan penyampaian aspirasi baik langsung maupun tidak.
  • Pemerintah dikonsentrasikan oleh satu badan atau seperangkat badan lainnya, yang tidak bisa dipungkiri lagi adalah pemerintahan ini secara umum dioperasikan oleh pusat.
  • Terputusnya kekangan dan campur tangan pusat atas berbagai kebjakan politi di daerah.
  • Sistem konstitusi Negara Serikat, semua kekuatan negara diserahkan kepada pemerintah nasional dimana kemungkinan untuk menciptakan beberapa perubahan.
  • Dapat mengubah batas-batas serta kekuatan negara dengan Undang-undang legistif yang ada.
  • Ada keragaman antarsemua provinsi.
  • Setiap negara bagian dibagi kepada couintines (semacam kabupaten).
  • Adanya persamaan hak antara laki-laki dan perempuan baik didalam bidang berpolitik.


Kelemahan system federal, yaitu:
  • Prinsip persamaan hak yang tidak sesuai yang manademokrasi berpegang terhadap anggapan bahwa semua sama atau sederajat.
  • Kesenjangan ekonomi yang jelas antara daerah kaya dengan daerah miskin.
  • Federalisme pernah diterapkan di Indonesia pada rentang 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950. Pada masa ini yang dijadikan pegangan adalah Konstitusi Republik Indonesia Serikat Tahun 1949.

Sistem pemerintahan yang dianut pada periode ini adalah sistem parlementer kabinet semu (quasi parlementer), dengan karakteristik sebagai berikut.
  • Pengangkatan perdana menteri dilakukan oleh Presiden, bukan oleh parlemen sebagaimana lazimnya.
  • Kekuasaan perdana menteri masih dicampurtangani oleh Presiden.
  • Pembentukan kabinet dilakukan oleh Presiden bukan oleh parlemen.
  • Pertanggungjawaban kabinet adalah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), namun harus melalui keputusan pemerintah.
  • Parlemen tidak mempunyai hubungan erat dengan pemerintah sehingga DPR tidak punya pengaruh besar terhadap pemerintah. DPR tidak dapat menggunakan mosi tidak percaya kepada cabinet.
  • Presiden RIS mempunyai kedudukan rangkap yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Keputusan untuk memilih bentuk negara serikat merupakan polotik pecah belahnya kaum penjajah. Dikarenakan munculnya berbagai reaksi dari berbagai kalangan bangsa Indonesia yang menuntut pembubaran Negara RIS dan kembal kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Akhirnya, pada 8 Maret 1950, Pemerintah Federal mengeluarkan Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1950, yang isinya mengatur tata cara perubahan susunan kenegaraan RIS. Dengan adanya undang-undang tersebut, hamper semua negara bagian RIS menggabungkan diri dengan Negara Republik Indonesia yang berpusat di Yogyakarta. 

Daftar Negara Republik Federal
Berikut ini adalah negara-negara dengan bentuk pemerintahan Republik Federal beserta jumlah negara bagian dan teritori/distriknya :
No.
Nama Negara
Jumlah Negara Bagian dan Teritorial/Distrik
1
Argentina
23 Provinsi dan 1 Kota Otonomi
2
Austria
9 Negara Bagian
3
Bosnia dan Herzegovina
2 Entitas dan 1 Distrik
4
Brasil
26 Negara Bagian dan 1 Distrik
5
Komoro
3 Kepulauan dan 4 Munisipalitas
6
Ethiopia
9 Negara Bagian dan 2 Self-Governing Administative
7
Jerman
16 Negara Bagian
8
India
29 Negara Bagian dan 7 Uni Teritori
9
Irak
18 Gubernuran dan 1 Otonomi Kurdistan
10
Meksiko
31 Negara Bagian dan 1 Distrik
11
Federasi Mikronesia
4 Negara Bagian
12
Nepal
14 Zona
13
Nigeria
36 Negara Bagian dan 1 Teritori
14
Pakistan
4 Provinsi dan 1 Teritori
15
Rusia
21 Republik, 46 Oblast, 9 Krays, 4 Otonomi Okrug,
2 Tingkat kota Federal, 1 Otonomi Oblast.
16
Sudan Selatan
10 Negara Bagian
17
Somalia
18 Negara Bagian
18
Sudan
18 Negara Bagian
19
Swiss
26 Kanton
20
Amerika Serikat
50 Negara Bagian dan 1 Distrik
21
Venezuela
23 Negara Bagian dan 1 Distrik, 1 Dependesi

Daftar Negara Monarki Federal
Berikut ini adalah negara-negara dengan bentuk pemerintahan Monarki Federal beserta jumlah negara bagian dan teritori/distriknya :
No.
Nama Negara
Jumlah Negara Bagian dan Teritorial/Distrik
1
 Australia
6 Negara Bagian dan 2 Teritori
2
 Belgia
3 Regional
3
 Kanada
10 Provinsi dan 3 Teritori
4
 Malaysia
13 Negeri dan 3 Wilayah Persekutuan
5
 Saint Kitts dan Nevis
14 Paroki
6
 United Arab Emirates
7 Emirat

Sunday, April 1, 2018

soal dan jawaban tentang negara federal

Assalamualaikum Wr.Wb.

selamat pagi sahabat blogger, dalam artikel kali ini mimin menyusun beberapa soal beserta jawabannya terkait dengan materi federal, dengan tujuan sebagai referensi bagi kalian untuk membahas atau mengkaji tentang proses penyelenggaraan negara dalam konteks federalisme.

Sebelum memasuki sesi tanya jawab tentunya kita akan bahas terlebih dahulu apa itu federalisme?, sebagai dasar bagi kita untuk memahami federalisme itu sendiri.

Pengertian Federalisme


Federalisme adalah sebuah konsep politik di mana sekelompok anggota terikat bersama-sama melalui perjanjian dengan kepala perwakilan pemerintahan. Istilah "federalisme" juga digunakan untuk menggambarkan suatu sistem pemerintahan di mana kedaulatan secara konstitusional dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintahan unit politik konstituen (seperti negara bagian atau provinsi). Federalisme adalah sistem berdasarkan aturan demokratis dan lembaga-lembaga di mana kekuasaan untuk memerintah dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi/negara bagian, menciptakan apa yang sering disebut federasi.

Konsep Federalisme

Konsep federalisme dibangun oleh enam prinsip sebagai berikut:

a. Non Centalization Di dalam federalisme tidak ada pusat kekuasaan yang mendominasi unit-unit politik yang lainnya karena antara unit politik dengan pusat kekuasaan mempunyai kedudukan atau status sama. Hanya saja melalui pengaturan, pemerintah federal memiliki hak-hak yang bersifat ekslusif seperti misalnya, menyangkuat politik luar negeri, pertahanan, kebijakan moneter dan pencetakan uang, dan lain-lain.

b. Democracy 
Menyangkut derajat perwujudan demokrasi, Negara-negara yang menjalankan pemerintahan yang federalistik pada umumnya sejalan dengan komitmen dari masyarakat dalam Negara tersebut untuk menjalankan demorasi seutuhnya.

c. Check dan Balances
Mekanisme itu adalah bagaimana mengatur hubungan di antara lembaga-lembaga negara, serta hubungan antara warga masyarakat dan negara

d. Open Bargaining
Federalisme harus memungkinkan terjadinya perundingan secara terbuka di antara berbagai pihak, dan rundingan-rundingan tersebut harus dilaksanakan secara terbuka.

e. Constitutionalism
Konsep yang sangat mendasar di dalam menyelenggarakan federalisme adalah menyangkut Constitualism. Mengenai Konstitusi yang dikenal ada konstitusi pusat dan konstitusi federal.

f. Fix Units
Hal tersebut menyangkut unit-unit pemerintahan yang sudah tetap (Fixed units). Garis pembatas antara satu lembaga, antara wilayah Negara bagian, antara wilayah daerah sudah merupakan sesuatu yang sangat jelas sehingga tidak akan dengan mudah diutak-atik lagi demi kepentingan yang sesaat.

Berdasarkan poin-poin di atas berikut adalah beberapa pertanyaan yang bisa mimin ciptakan beserta jawabannya.

1) ....adalah sebuah konsep politik di mana sekelompok anggota terikat bersama-sama
melalui perjanjian dengan kepala perwakilan pemerintahan.
   a. federalisme
   b. nasionalisme
   c. kesatuan
   d. monarki
2) kapan Indonesia berbentuk serikat/federal?
   a. 1945-1950
   b. 1949-1950
   c. 1950-1955
   d. 1955-1960
3) Pemerintahan negara federal, umumnya sangat berasaskan kerakyatan. Hal tersebut
    sesuai dengan konsep?
   a. Constitutionalism
   b. Democracy
   c. Non Centalization
   d. Fix Units
4) Salah satu ciri dari negara federal adalah?
   a. adanya negara unit politik
   b. adanya RT/RW
   c. adanya bentuk kesatuan
   d. adanya asas kerakyatan
5) Dalam sebuah federasi, harus ada pemisahan kekuatan yang jelas sehingga unit dan pusatnya
diminta untuk memberlakukan dan membuat undang-undang di dalam lingkup kegiatan mereka
dan tidak ada yang melanggar batas dan mencoba untuk melanggar fungsi. Hal tersebut merupakan
ciri dari federalisme dilihat dalam aspek?
   a. ekonomi
   b. sosial
   c. hukum
   d. sains
6) Secara umum negara federal dapat dibagi menjadi 2 jenis yaitu?
   a. republik dan monarki
   b. nasionalisme dan demokrasi
   c. pan-islamisme dan liberalisme
   d. tradisioanal dan modern
7) Sistem federalisme di Indonesia yang diterapkan pada 1949-1950 berbeda dengan sistem federal
pada umumnya. sistem yang dianut Indonesia pada masa tersebut adalah?
   a. prseidensial
   b. demokrasi liberal
   c. kabinet semu/quasi parlementer
   d. UUD 1945
8) Salah satu negara republik federal dibawah ini adalah?
   a. Malaysia
   b. Irak
   c Australia
   d. Indonesia
9) Salah satu negara monarki federal dibawah ini adalah?
   a. Indonesia
   b Irak
   c. Pakistan
   d. Australia
10) yang tidak termasuk kedalam negara dengan bentuk federal dibawah ini adalah?
   a. Pakistan
   b. Irak
   c. Indonesia
   d Australia

Sekian materi yang dapat mimin bagikan, terimakasih atas kunjungannya, semoga hari anda menyenangkan.