Proses Penyelenggaraan Negara dalam Konteks Federalisme
Federalisme adalah sistem pemerintahan yang menyatukan negara-negara bagian
dan setiap negara bagian memiliki otonomi khusus untuk menjalankan
pemerintahannya sebagai negara.
Negara federasi adalah negara yang tersusun dari beberapa negara yang
semula berdiri sendiri-sendiri, yang kemudian negara-negara itu mengadakan
ikatan kerjasama yang efektif, tetapi disamping itu, negara-negara tersebut
masing-masing ingin memiliki wewenang-wewenang yang dapat diurus sendiri.
Prinsip federal ialah bahwa kekuasaan dibagi sedemikian rupa sehingga
pemerintah federal dan pemerintah negara bagian dalam bidang-bidang tertentu
adalah bebas satu sama lain.
Salah satu cara negara federal ialah bahwa ia mencoba menyesuaikan dua
konsep yang sebenarnya bertentangan, yaitu kedaulatan negara federal dalam
keseluruhannya dan kedaulatan negara-negara bagian.
Syarat-syarat membentuk negara federal, yaitu:
- Adanya
perasaan sebangsa diantara kesatuan-kesatuan politik yang hendak membentuk
federasi.
- Adanya
keinginan pada kesatuan-kesatuan pada politik yang hendak mengadakan
federasi untuk mengadakan ikatan terbatas.
Ciri-ciri negara federal, yaitu:
- Penyelenggaraan
kedaulatan keluar dari negara-negara bagian diserahkan sepenuhnya kepada
pemerintah federal, sedangka kedaulatan kedalam dibatasi.
- Soal-soal
yang menyangkut negara dalam keseluruhannya diserahkan kepada kekuasaan
pemerintah federal.
- Bentuk
ikatan kesatuan-kesatuan politik pada negara federal bersifat terbatas.
Konstitusi
negara federal, yaitu:
- Pemerintah
negara bagian dan teritori hal-hal yang tidak diatur oleh pemerintahan
federasi merupakan tanggung jawab Pemerintah Negara Bagian dan Teritori.
Setiap negara bagian dan teritori mempunyai parlemen dan peraturan
perundang-undangan (akta perlemen) sendiri (yang dapat diamandemen
parlemen setempat) tetai mereka juga tetap terikat konstitusi negara.
- Hubungan
antara Pemerintah Federal dan Negara Bagian Pemerintah federasi dan negara
bagian menjalin kerjasama diberbagai bidang, yang secara resmi merupakan
tanggung jawab negara bagain dan teritori seperti pendidikan, perhubungan,
kesehatan, dan penegakan hokum.
- Perbandingan
dan alasan federalisme diterapkan.
- Antara
negara federal dan negara kesatuan terdapat perbedaan dalam beberapa hal
tertentu, yaitu:
- Negara-Bagian
federasi memiliki pouvior constituan, yakni wewenang membentuk
Undang-undang Dasar sendiri serta wewenang mengatur bentuk organisasi
sendiri dalam rangka dan batas-batas konstitusi federal. Sedangkan dalam
rangka kesatan organisasi bagian-bagian negara (yaitu pemerintah daerah)
secara garis besar telah ditetapkan oleh pembentuk Undang-undang pusat.
- Dalam
negara federal, wewenang membentuk undang-undang pusat untuk mengatur
hal-hal tertentu telah terperinci satu persatu dalam konstitusi federal,
sedangkan dalam rangka kesatuan wewenang pembentukan Undang-undang pusat
ditetapkan dalam suatu rumusan umum dan wewenang pembentukan Undang-undang
Rendahan (Lokal) tergantung pada badan pembentuk Undang-undang pusat itu.
Kekuatan Sistem Federal, yaitu:
- Semua
kehendak rakyat bisa dipenuhi melalui suara terbanyak, melalui perwujudan
dan penyampaian aspirasi baik langsung maupun tidak.
- Pemerintah
dikonsentrasikan oleh satu badan atau seperangkat badan lainnya, yang
tidak bisa dipungkiri lagi adalah pemerintahan ini secara umum
dioperasikan oleh pusat.
- Terputusnya
kekangan dan campur tangan pusat atas berbagai kebjakan politi di daerah.
- Sistem
konstitusi Negara Serikat, semua kekuatan negara diserahkan kepada
pemerintah nasional dimana kemungkinan untuk menciptakan beberapa
perubahan.
- Dapat
mengubah batas-batas serta kekuatan negara dengan Undang-undang legistif
yang ada.
- Ada
keragaman antarsemua provinsi.
- Setiap
negara bagian dibagi kepada couintines (semacam kabupaten).
- Adanya
persamaan hak antara laki-laki dan perempuan baik didalam bidang
berpolitik.
Kelemahan system federal, yaitu:
- Prinsip
persamaan hak yang tidak sesuai yang manademokrasi berpegang terhadap
anggapan bahwa semua sama atau sederajat.
- Kesenjangan
ekonomi yang jelas antara daerah kaya dengan daerah miskin.
- Federalisme
pernah diterapkan di Indonesia pada rentang 27 Desember 1949 – 17 Agustus
1950. Pada masa ini yang dijadikan pegangan adalah Konstitusi Republik
Indonesia Serikat Tahun 1949.
Sistem pemerintahan yang dianut pada periode ini adalah sistem parlementer
kabinet semu (quasi parlementer), dengan karakteristik sebagai berikut.
- Pengangkatan
perdana menteri dilakukan oleh Presiden, bukan oleh parlemen sebagaimana
lazimnya.
- Kekuasaan
perdana menteri masih dicampurtangani oleh Presiden.
- Pembentukan
kabinet dilakukan oleh Presiden bukan oleh parlemen.
- Pertanggungjawaban
kabinet adalah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), namun harus melalui
keputusan pemerintah.
- Parlemen
tidak mempunyai hubungan erat dengan pemerintah sehingga DPR tidak punya
pengaruh besar terhadap pemerintah. DPR tidak dapat menggunakan mosi tidak
percaya kepada cabinet.
- Presiden
RIS mempunyai kedudukan rangkap yaitu sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan.
Keputusan untuk memilih bentuk negara serikat merupakan polotik pecah
belahnya kaum penjajah. Dikarenakan munculnya berbagai reaksi dari berbagai
kalangan bangsa Indonesia yang menuntut pembubaran Negara RIS dan kembal kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Akhirnya, pada 8 Maret 1950, Pemerintah
Federal mengeluarkan Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1950, yang isinya
mengatur tata cara perubahan susunan kenegaraan RIS. Dengan adanya
undang-undang tersebut, hamper semua negara bagian RIS menggabungkan diri
dengan Negara Republik Indonesia yang berpusat di Yogyakarta.
Daftar Negara Republik Federal
Berikut ini
adalah negara-negara dengan bentuk pemerintahan Republik Federal beserta jumlah
negara bagian dan teritori/distriknya :
No.
|
Nama
Negara
|
Jumlah
Negara Bagian dan Teritorial/Distrik
|
1
|
Argentina
|
23
Provinsi dan 1 Kota Otonomi
|
2
|
Austria
|
9 Negara
Bagian
|
3
|
Bosnia dan
Herzegovina
|
2 Entitas
dan 1 Distrik
|
4
|
Brasil
|
26 Negara
Bagian dan 1 Distrik
|
5
|
Komoro
|
3
Kepulauan dan 4 Munisipalitas
|
6
|
Ethiopia
|
9 Negara
Bagian dan 2 Self-Governing Administative
|
7
|
Jerman
|
16 Negara
Bagian
|
8
|
India
|
29 Negara
Bagian dan 7 Uni Teritori
|
9
|
Irak
|
18
Gubernuran dan 1 Otonomi Kurdistan
|
10
|
Meksiko
|
31 Negara
Bagian dan 1 Distrik
|
11
|
Federasi
Mikronesia
|
4 Negara
Bagian
|
12
|
Nepal
|
14 Zona
|
13
|
Nigeria
|
36 Negara
Bagian dan 1 Teritori
|
14
|
Pakistan
|
4 Provinsi
dan 1 Teritori
|
15
|
Rusia
|
21
Republik, 46 Oblast, 9 Krays, 4 Otonomi Okrug,
2 Tingkat kota Federal, 1 Otonomi Oblast. |
16
|
Sudan
Selatan
|
10 Negara
Bagian
|
17
|
Somalia
|
18 Negara
Bagian
|
18
|
Sudan
|
18 Negara
Bagian
|
19
|
Swiss
|
26 Kanton
|
20
|
Amerika
Serikat
|
50 Negara
Bagian dan 1 Distrik
|
21
|
Venezuela
|
23 Negara
Bagian dan 1 Distrik, 1 Dependesi
|
Daftar Negara Monarki Federal
Berikut ini adalah negara-negara dengan bentuk pemerintahan
Monarki Federal beserta jumlah negara bagian dan teritori/distriknya :
No.
|
Nama
Negara
|
Jumlah
Negara Bagian dan Teritorial/Distrik
|
1
|
Australia
|
6 Negara
Bagian dan 2 Teritori
|
2
|
Belgia
|
3 Regional
|
3
|
Kanada
|
10
Provinsi dan 3 Teritori
|
4
|
Malaysia
|
13 Negeri
dan 3 Wilayah Persekutuan
|
5
|
Saint
Kitts dan Nevis
|
14 Paroki
|
6
|
United
Arab Emirates
|
7 Emirat
|